Berita Nusantara, jejamo.com – Ketua DPR Setya Novanto terancam diberhentikan dari parlemen apabila terbukti mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat meminta jatah saham PT Freeport Indonesia sebagaimana dituduhkan Menteri ESDM Sudirman Said.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, Setya Novanto bisa diberhentikan secara sementara bahkan permanen apabila terbukti menjual nama Jokowi-JK demi mendapatkan 20 persen saham freeport.
“Menjual nama presiden kan pelanggaran berat. Kemudian, meminta sesuatu. Itu berat,” ujar Dasco seperti dikutip jejamo.com dari CNN Indonesia, Selasa, 17/11/2015.
Meski demikian, Dasco mengatakan MKD akan mengutamakan asas praduga tak bersalah selama proses pengusutan kasus ini. “kami pakai asas praduga tak bersalah dulu dong,” katanya.
Dasco mengatakan, saat ini MKD masih menunggu pihak Sudirman Said melengkapi bukti-bukti atas laporan yang disampaikannya kemarin.
Ketua DPR Setya Novanto membantah hal yang dituding Sudirman Said. Ia mengatakan Presiden Jokowi maupun Wapres Jusuf Kalla merupakan simbol negara yang harus dihormati dan dilindungi, sehingga tidak mungkin dirinya mencatut nama demi kepentingan bisnis.(*)