Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Diduga Hendak Mengecor Solar dengan Tangki Modifikasi, Dua Remaja Diamankan Satreskrim Polres Tanggamus

Dua remaja berikut mobil Toyota Kijang yang diamankan anggota Satreskrim Polres Tanggamus, Kamis, 14/4/2022. | Dok.

Jejamo.com, Tanggamus – Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan mobil Toyota Kijang BE 2108 VS yang berisi tangki plastik ukuran 1.000 liter yang dimodifikasi dan diduga untuk mengecor bahan bakar minyak (BBM).

Kendaraan tersebut diamankan atas dugaan akan melakukan pengecoran BBM jenis jenis solar di areal stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terletak di Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, menungkapkan, selain mobil tersebut polisi juga mengamankan dua orang remaja berinsial NF (17) dan ER (17) warga Kecamatan Pugung yang berada di dalam mobil.

“Kendaraan berikut dua remaja yang berada di mobil itu diamankan dini hari tadi, Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 00.30 WIB,” kata AKP Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Hendra Safuan menjelaskan, kronologis diamankannya kendaraan berikut kedua remaja itu saat pihaknya melakukan patroli malam bersama Tekab 308 Polres Tanggamus. Polisi kemudian mendapatkan informasi adanya kendaraan Toyota Kijang BE 2108 VS yang akan mengecor BBM di SPBU Pekon Banjar Negeri.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi areal SPBU Banjar Negeri dan mengamankan 1 unit mobil Toyota Kijang yang di dalamnya terdapat 1 buah tangki plastik berukuran 1.000 liter yang sudah dimodifikasi, 1 unit mesin penyedot air, dan 2 buah selang ukuran 1,5 meter.

“Selanjutnya barang bukti berikut pemilik kendaraan diamankan ke Polres Tanggamus guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kasat menambahkan, kedua remaja tersebut diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.(*)[Zairi]

Populer Minggu Ini