Jejamo.com, Tanggamus – Diduga mengalami henti jantung, seorang warga binaan Rumah Tahanan Kelas II B Kota Agung meningal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang Kota Agung.
Kepala Rutan Kelas II B Kota Agung, Ahmad Sobirin, membenarkan narapida atas nama Ridho Satia Putra, kasus perjudian kiriman Kejaksaan Negeri Pringsewu yang divonis penjara 1 tahun 8 bulan, meninggal dunia di RSUD Batin Mangunang pukul 12:50 WIB setelah sempat mendapatkan perawatan medis.
Selama di dalam rutan, jelas Sobirin, Ridho Satia Putra tidak ada keluhan sakit atau mempunyai riwayat penyakit serius dan lainnya. Saat sedang ngobrol bersama teman-teman sesama narapida, dia tiba-tiba jatuh pingsan.
Oleh petugas rutan warga binaan tersebut dibawa ke poliklinik rutan, setelah dilakukan pemeriksaan dan observasi oleh petugas kesehatan rutan, kondisi pasien disimpulkan gawat darurat dan dilarikan ke RSUD Batin Mangunang pukul 12:35 WIB.
“Di ruang UGD rumah sakit, setelah dilakukan tindakan EKG oleh dokter dan perawat, kondisi pasien tidak mengalami perbaikan, pukul 12:50 oleh dokter pasien dinyatakan meninggal dunia dengan diagnosis suspect cardiac arrest,” jelas Ahmad Sobirin kepada Jejamo.com, Kamis malam, 3/3/2022..
Kemudian pada pukul 14:15 WIB jenazah diantar ke rumah duka di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu untuk dimakamkan. Di rumah duka dilakukan penandatanganan berita acara serah terima jenazah kepada pihak keluarga.
“Sebagai bentuk kemanusian, jajaran Rutan Kota Agung memberikan tali asih sebagai ungkapan turut berbela sungakawa atas musibah yang dialami keluarga,” tutupnya.(*)[Zairi]