Jejamo.com, Tanggamus – Seorang wali murid SDN 1 Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus, melaporkan oknum kepala sekolah berinisial SN ke Polres Tanggamus atas dugaan pengancaman psikis dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan oleh Armila, salah satu wali murid, pada Jumat, 17/1/2025.
Laporan itu diterima oleh penyidik Briptu Perisyah SH dan tercatat dalam laporan pengaduan dengan nomor: Lap.Du/05/I/2025/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG. Armila menuduh SN melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Menurut keterangan Armila, kasus ini bermula dari percakapan di grup WhatsApp sekolah pada akhir tahun 2024. Dalam grup tersebut, wali kelas menyampaikan pemberitahuan mendadak agar para wali murid datang ke sekolah untuk mengambil tabungan siswa. Ia juga menyebutkan bahwa tabungan tersebut akan dipinjam oleh kepala sekolah.
Armila menanggapi pesan itu dengan berkomentar, “Ganti saja kepala sekolahnya.” Tak lama setelah itu, wali kelas menelepon Armila dan memintanya datang ke sekolah untuk bertemu kepala sekolah, SN.
Saat pertemuan di kantor sekolah, Armila mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari SN. “Dia menghardik saya dengan kata-kata kasar, menggebrak meja, membanting sejumlah uang, dan bahkan mengancam akan memecahkan kepala saya. Perilaku ini sangat tidak pantas dilakukan seorang kepala sekolah,” ungkap Armila kepada Jejamo.com.
Armila juga menyebut bahwa SN mengklaim telah melaporkan masalah ini ke Polres Tanggamus dan media massa. Namun, Armila menilai tindakan SN justru melampaui batas dan mencemarkan nama baiknya.
Armila berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. “Saya ingin mendapatkan keadilan, dan saya berharap terlapor dipanggil serta diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah SN belum memberikan tanggapan atas laporan ini. Jejamo.com masih berupaya menghubungi pihak terlapor dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (*) (Zairi)