Jejamo.com, Bandar Lampung – Sejumlah mahasiswa Kampus IAIN Raden Intan Bandar Lampung hari ini melaporkan rektor kampus tersebut, M Mukri atas tuduhan pungutan liar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa,1/11/2016.
Sharoni salah seorang mahasiswa mengatakan, guru besar kampus IAIN beserta jajaranya itu dinilai telah melakukan pungutan liar berkedok infak pembangunan masjid sejak tahun 2013 lalu. Modusnya mereka mewajibkan pembayaran infak kepada mahasiswa baru dan wisudawan dengan nominal Rp500 ribu. Bahkan, di tahun 2016 ini nominalnya meningkat hingga Rp 750 ribu.
“Surat keputusan yang ditandatangani Rektor IAIN Muhammad Mukri itu menyalahi aturan. Karena infak seharusnya sukarela. Tapi justru sebaliknya nominal infak ditentukan dan cenderung dipaksakan sehingga memberatkan mahasiswa,” ujar Sharoni ketika ditemui di Kejati Lampung.
Pihaknya juga menambahkan, pengelolaan pembangunan masjid yang menjadi alasan pungutan juga tak pernah jelas. “Tidak ada informasi resmi sedikitpun dari pengelolaan masjid, baik dari panitia pembangunan masid maupun pihak rektorat,” katanya.
Selain pungutan terkait infak masjid, pungutan liar juga diduga terjadi pada proses tes urine yang melibatkan 4.500 mahasiswa baru pada tanggal 29 Agustus 2016 lalu. Mereka diharuskan membayar Rp50 ribu, sementara hasilnya tak diketahui.
“Pihak kampus juga tak pernah membuka pengelolaan dana bantuan dari sejumlah pihak seperti seperti Bank Indonesia sebesar Rp3,9 miliar, BRI sebesar Rp600 Juta dan Pemprov Lampung sebesar Rp1 miliar,” terangnya.
Untuk itu sejumlah mahasiswa IAIN tersebut mengaku siap menjadi mitra untuk mengungkap kasus ini. “Kami siap jadi mitra Kejati, Kejari, Polisi atau pihak manapun untuk membuka kasus ini. Kami juga siap mengumpulkan bukti-bukti bila diperlukan,” kata Sharoni.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com