Jejamo.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Karena, Ahok dinilai telah melakukan penistaan agama pada Alquran Surat Al Maidah Ayat 51.
“Kami mendampingi Novel untuk melaporkan saudara Ahok terkait penistaan agama di Pulau Seribu,” kata Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Dahlan Pido di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, seperti dilansir Sindonews.com, Kamis, 6/10/2016.
Dia mengatakan, Ahok dilaporkan ke Bareskrim lantaran mengeluarkan pernyataan yang menghina surat Almaidah tersebut. Karena, kata dia, Ahok mengatakan Surat Al Maidah itu bohong. “Kata Ahok umat dibohongi oleh Surat Al Maidah tersebut,” ujarnya
Dahlan menyayangkan pernyataan cagub petahana itu. Karena, kata dia, Ahok kerap meminta cagub lain untuk tidak membawa-bawa SARA jelang Pilgub DKI Jakarta 2017 namun orang nomor satu itu yang mengeluarkan pernyatan itu.
“Padahal di sini bukan pemilihan agama. Di lain pihak dia menyebutkan jangan menyebar SARA tapi dia yang lebih banyak menyebutkan SARA dengan membawa-bawa nama agama,” tandasnya.(*)