Senin, Desember 16, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Diduga Terlibat Pemalsuan SK Honorer, ASN di Kota Metro Terancam 20 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polres Metro AKP Andri Gustami (tengah). | Abid/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Metro berisinial RS harus berurusan dengan Satreskrim Polres Metro atas dugaan gratifikasi tindak korupsi pemalsuan dokumen surat keputusan (SK) pengangkatan honorer.

Dugaan tersebut merupakan hasil dari pengembangan pengakuan tersangka berinisial DS yang sebelumnya telah diamankan pada 9 September 2021.

Kasatreskrim Polres Metro AKP Andri Gustami saat dikonfirmasi memastikan dugaan keterlibatan RS atas kesaksian pelaku DS.

“Dari hasil pengembangan, DS yang sudah diamankan sebelumnya menuturkan, dari hasil uang pemalsuan dokumen SK tenaga honorer sebesar Rp546 juta, RS menerima bagian sebesar Rp197 juta, namun terduga RS kini masih dalam status saksi,” kata AKP Andri Gustami, Sabtu, 11/9/2021.

Andri juga menjelaskan bila terbukti, RS akan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 tahun 2001 dengan pasal gratifikasi terkait dengan statusnya sebagai ASN yang menerima fee dari hasil pemalsuan SK honorer. “Ancamannya hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)[Abid Bisara]

Populer Minggu Ini