Jejamo.com, Kota Metro – Demi menghindari sorotan publik, pelat merah kendaraan dinas (randis) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro Erla Adrianti diubah menjadi pelat hitam dengan nomor polisi BE 2724 FZ.
Menurut sumber Jejamo.com di Dinkes Kota Metro, alasan pelat randis diganti menggunakan pelat hitam agar tidak tersorot publik lantaran kendaraan tersebut dalam kondisi mati pajak.
“Iya mas mobil ibu mati pajak, keuangan lagi kurang stabil karena Covid-19, makanya pelatnya diganti hitam yang hidup pajak,” ucapnya saat dikonfirmasi Jejamo.com, Selasa, 6/4/2021.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Erla Adrianti mengatakan alasan digantinya pelat merah menjadi hitam karena pelat kendaraan yang sudah usang.
“Iya itu mobil dinas saya, nomor polisi dinas sengaja saya ganti hitam karena nopol yang lama sudah jelek, hari ini kita ganti yang semula lagi karena pelatnya sudah jadi,” jelas Erla Adrianti
Sesuai dengan aturan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280 Jo Pasal 68 ayat (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 68 ayat (1) dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.(*)[Abid Bisara]