Kamis, Januari 2, 2025

Top Hari Ini

Terkini

Diduga Tilep Duit Ratusan Juta, Dua Karyawan Alfamart di Metro Diamankan Polisi

Jejamo.com, Kota Metro – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Kota Metro menangkap dua karyawan Alfamart, yang diduga melakukan penggelapan senilai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengatakan, kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan itu terjadi di salah satu ritel Alfamart yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Metro Pusat, Kota Metro.

“Penangkapan dua karyawan Alfamart itu dilakukan menyikapi Laporan Polisi Nomor LP/B/116/IV/2024, tertanggal 7 April 2024, yang dilaporkan oleh pelapor yang menerima perintah dari Kantor Alfamart Cabang Kotabumi, untuk melakukan audit keuangan dan barang di toko Unit L292 tersebut,” kata Iptu Rosali, Kamis, 2/1/2025.

“Pelapor menemukan kejanggalan dalam transaksi top-up Dana. Dia menemukan selisih keuangan toko sebesar Rp112.339.802,00 dan kerugian barang dagangan senilai Rp10.237.934,00. Sehingga, ia melaporkan kasus tersebut ke polisi,” lanjutnya.

Menyikapi laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro memanggil empat karyawan yang bekerja di ritel modern itu, yakni HS, FA, NTN dan PAR pada 30 Desember 2024.

“Setelah dimintai keterangan, dua karyawan yakni HS (22) dan FA (24) kemudian ditetapkan sebagai pelaku, dan langsung ditangkap serta ditahan,” beber Iptu Rosali.

Dalam kasus tersebut, aparat kepolisan turut mengamankan barang bukti berupa lima lembar berkas hasil audit PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, kemudian empat lembar surat pengangkatan karyawan.

“Lalu satu bendel print out transaksi elektronik, serta sebanyak 26 lembar rekening koran BCA atas nama pelaku HS dan FA,” tukasnya.

Sementara itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kota Metro terus mendalami kasus ini, guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku yang lain.

Kini, pelaku HS dan FA terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kota Metro. Kedua pelaku bakal dijerat Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana penjara, paling lama lima tahun. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu Ini