Jejamo.com, Tanggamus – Seorang wartawati media online Lampung One, Fandilla Hollistiani, mengalami intimidasi dan mengaku ponselnya dirampas oleh Heriyanto, Kepala Pekon Air Bakoman, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Kejadian itu menimpa Fandilla saat dirinya menanyakan sistem pembayaran berlangganan surat kabar di pekon tersebut.
Atas perlakuan yang dialaminya, Fandilla melaporkan Heriyanto ke Polres Tanggamus, Sabtu kemarin, 23 Juli 2022. Ia didampingi ketua dan angota DPC KWRI Tanggamus.
Ketua DPC KWRI Tanggamus, Aprizal, mengatakan laporan tersebut dilakukan setelah upaya mediasi menemui jalan buntu karena Heriyanto tidak hadir dalam pertemuan yang sudah ia sepakati dan ditentukan lokasinya pada Jumat, 22 Juli 2022.
Tindakan kepala pekon tersebut dinilai Aprizal telah melecehkan profesi wartawan. Apalagi sampai memaksa menghapus rekaman pembicaraan dan merampas ponsel yang menjadi alat kerja jurnalis.
Laporan polisi tersebut bernomor STTLP/853/VII/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG. “Tentang dugaan tindak perbuatan tidak menyenangkan dan telah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) awal oleh penyidik,” terang Aprizal.
Intimidasi tersebut menurut Aprizal merupakan cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Dia berharap pihak kepolisian bisa menangani kasus ini agar tidak ada lagi perlakuan semena-mena terhadap jurnalis.
Fandila Hollistiani sendiri mengatakan dengan dirampasnya ponsel miliknya, aktivitasbta sebagai jurnalis menjadi terganggu “Apalagi di dalam handphone itu ada banyak data penting tersimpan. Saya berharap dengan laporan ini saya mendapatkan keadilan,” katanya.(*)[Zairi]