Jejamo.com, Tanggamus – Pembangunan kawasan objek wisata Pantai Karangputih Cukuhbalak Tanggamus akan tetap berjalan meski perizinannya masih dalam proses.
Hal tersebut disampaikan Masrur, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Cukuhbalak, menangapi pengajuan surat dari Komunitas Masyarakat Maritim Indonesia (Kommari) Tanggamus kepada Komis IV DPRD Tanggamus pada Selasa lalu, 6/7/2021.
Menurut Masrur, rencana pembangunan Pantai Karang Putih akan dilakukan pada Agustus 2021. Namun, insfrastruktur dasarnya harus disiapkan, seperti perluasan lokasi dan pemasangan tiang pancang. Sembari berjalan, proses perizinannya juga dilakukan.
“Bukan karena ada polemik kami baru bersurat ke Disparbud Kabupaten Tanggamus, juga mengurus segala kelengkapan administrasi termasuk perizinannya,” jelasnya kepada Jejamo.com, Jumat, 9/7/2021.
Sumber dana pembangunan tersebut 100 dari Eko Sujarwo selaku Uspika setempat. Pokdarwis juga membuka peluang bantuan dana dari siapa saja seperti pihak swasta dan pemda.
Menurut Masrur, pokdarwis hanya modal semangat dan dukungan masyarakat karena tidak ada anggaran. “Mulai Rabu kemarin pekerjaan dihentikan semantara karena belum ada dana, kami sangat berharap ada support dana dari pemda, atau paling tidak bentuk kebijakan untuk mempermudah masalah ini,” katanya.
Pokdarwis Cukuhbalak sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang mempermasalahkan kawasan wisata Pantai Karang Putih. “Sebelum pelaksanaan kami sudah meminta dukungan yang disampaikan melalui forum resmi, dan bahkan di setiap ada kesempatan di luar forum resmi secara lisan, dukungan mereka dibuktikan dengan membubuhkan tandatangan,” kata Masrur.
“Kami berharap kepada pihak terkait untuk memberikan kepastian, kalau mau disegel segera lakukan, kalau ada unsur pidana pada pelaksanaannya silahkan diungkap. Sampai saat ini belum ada dinas terkait yang turun ke lokasi selain Dinas Lingkungan Hidup,” imbuhnya.
Sebelumnya pada Selasa 6 Juli, Kommari Tanggamus melayangkan surat resmi kepada Komisi IV DPRD Tanggamus, meminta untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam pembangunan tersebut, khususnya pemodal dan penanggungj awab. Mereka juga mendorong agar pembangunan kawasan wisata tersebut taat administrasi dan mendukung program pemerintah pusat untuk tertib administrasi, dengan melengkapi izin sebelum melakukan pembangunan.
“Jika izin yang mereka urus ditolak oleh provinsi tentang pemakaian ruang laut, agar segera dikawal untuk dilakukan pembongkaran sesuai aturan yang berlaku,” jelas Ketua DPC Kommari Tanggamus Firlinda.
Dia menambahkan, pihaknya mendukung pengembangan wisata pesisir pantai dengan tetap menaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.(*)[Zairi]