Jejamo.com, Lampung Tengah – Status oknum staf pengandilan negeri (PN) Gunungsugih Lampung Tengah yang dilaporkan atasannya atas kasus perbuatan tidak menyenangkan, diprediksi akan naik menjadi tersangka.
Hal ini menyusul pelimpahan berkas laporan yang dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsugih, artinya staf PN yang terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Dono Sembodo memastikan tidak akan ada pecabutan pelaporan dari pelapor, sehingga kasus ini akan tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Disamping itu, Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Harto Agung Cahyono menyatakan, minggu depan berkas kasus ini bisa dilimpahkan. Pasalnya bukti-bukti dan keterangan sudah dikumpulkan.
“Laporan ini berlanjut karena tidak ada perdamaian dan pencabutan laporan. Kalau dilimpahkan kami optimis tersangka. Pekan depan akan kami limpahkan,” kata Kasat, Jumat, 12/03/2016.
Dia menambahkan, terlapor dalam kasus ini adalah staf PN Gunungsugih bernama Jamilah. Yang bersangkutan akan dikenai pasal 310 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, Ketua PN Gunungsugih Wahyu Widya Nurfitri melaporkan bawahannya yang bernama Jamilah atas tuduhan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Sampai saat ini kasus terus berlanjut, menyusul tidak ada pencabutan laporan dari pihak pelapor.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com