Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Dilaporkan Polisi, Ustadz Maulana Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Ustadz Maulana | ist
Ustadz Maulana | ist

Berita Nusantara, jejamo.com – Ustadz Maulana dilaporkan ke pihak berwajib oleh Gerakan Reformis Islam atau Garis yang dipimpin oleh ustadz Adang Nurmasyah. Laporan ini terkait ceramah Ustadz Maulana yang diduga telah menimbulkan kontroversi, menyinggung dan menyakiti umat islam.

“Apa yang disampaikan Maulana tersebut terkait mencari pemimpin tidak usah melihat latar belakang agama kan itu sudah melanggar hukum syariah Islam,” kata Adang seperti dilansir jejamo.com dari Suara.com, Jumat, 27/11/2015.

Menurut Adang, Ustadz Maulana dinilai sombong dan ujub karena pernyataan yang mengatakan ‘wanita cantik belum tentu punya anak’. “Urusan punya anak dan tidak punya anak itu kan bukan urusan manusia, itu kan kekuasaan Allah. Itu juga sudah melakukan penyesatan,” lanjutnya.

Selain itu, Ustadz Maulana juga dinilai berlebihan menyampaikan tausiahnya di salah satu program religi di salah satu stasiun televis swasta.

“Secara etika dia juga sudah berlebihan. Dia selalu berdiri di atas panggung dengan tidak layak. Muter-muter, dalam Islam kalau berlebihan kan nggak boleh jadi sudah melanggar secara etika syariah agama dan hukum KUHP,” lanjutnya.

Ustaz Maulana dilaporkan pasal 156a terkait penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya

Populer Minggu Ini