Jejamo.com – Guna memudahkan pembinaan dan sosialisasi peraturan -peraturan dan ketertiban terhadap para pedagang pasar desa, Dinas Pasar Kabupaten Lampung Utara akan membentuk kelompok-kelompok kecil yang akan berkoordinasi langsung dengan dinas.
Setidaknya ada 50 pasar desa yang tersebar di 23 Kecamatan dalam lingkup wilayang Kabupaten Lampung Utara. Dengan jumlah itu, akan memakan waktu dan proses yang lambat jika dinas pasar akan melakukan sosialisasi ke masing-masing pasar.
Untuk itu, Kepala Dinas Pasar Kabupaten Lampung Utara, Syahrudin Putra, kini tengah menyusun program membentuk pengurus pasar desa. Setiap kepengurusan nantinya akan melibatkan 5 orang pedagang yang akan di angkat melalui Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
“Dari kepengurusan ini nantinya diharapkan dapat terbentuk kelompok-kelompok yang beranggotakan para pedagang itu sendiri, dengan tujuan untuk memudahkan dalam melakukan pembinaan dan penertiban,” ujar Syahrudin pada Jejamo.com di ruang kerjanya Rabu, 10/2/2016.
Menurut Syahrudin, Kelima orang yang menjadi kepengurusan pasar desa ini akan menjadi ujung tombak Dinas Pasar Kabupaten Lampung Utara dalam melaksanakan berbagai program dan kebijakan di masing-masing pasar tersebut.
Syahrudin juga menjelaskan, Kepala Dinas Pasar akan selalu berkoordinasi dengan dinas maupun instansi terkait guna membangun berbagai fasilitas dan infrastruktur yang berkaitan dengan pasar sesuai dengan arahan Bupati.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Mukaddam, wartawan Jejamo.com