Jejamo.com, Mesuji – Guna menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) dan Instruksi Menteri dalam Negeri, Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji menggelar kegiatan Sosialisasi Saber Pungli dan Identifikasi Kegiatan Sekolah Rentan Pungli.
Kegiatan ini menyasar Satuan Pendidikan jenjang TK/PAUD , SD/MI , SMP/MTs , dan SMA/ SMK ini dilaksanakan selama 1 hari untuk semua kepala sekolah yang ada di Kabupaten Mesuji, Kamis, 8/12/ 2016, di Aula SMPN 01 Brabasan, Tanjung Raya.
Materi sosialisasi diberikan oleh Inspektorat Mesuji. Sementara dalam sambutannya, li Kepala Dinas Pendidikan Mesuji mengatakan, sangat penting untuk diketahui defenisi dari istilah pungutan liar atau Pungli.
“Mengingat Dinas Pendidikan ibarat Kantor yang besar dengan penumpang yang banyak, agar terhindar dari permasalahan yang berdampak pelanggaran hukum akibat pungli maka kita harus mengerti terlebih dahulu apa saja pungli,” terangnya.
Sementara itu, perwakiland ari Inspektorat Mesuji Supratomo menjelaskan, ada 58 jenis Pungli di Sekolah yang harus dihindari sebanyak lima puluh delapan (58) jenis pungli di sekolah yang harus dihindari yaitu:
1.uang pendaftaran masuk sekolah, 2. uang SPP, 3 .uang OSIS, 4. uang ekstrakulikuler, 5. uang ujian, 6. uang daftar ulang, 7. uang studi tour, 8. uang les, 9.uang ajar, 10.uang paguyupan, 11.uang wisuda, 12.membawa kue /sukuran makanan, 13.uang infak, 14.uang foto copi, 15. uang perpustakaan, 16.uang bangunan, 17. uang LKS dan buku paket, 18. bantuan insindental, 19.uang poto, 20.uang biyaya perpisahan, 21.sumbangan pergantian kepala sekolah, 22.uang seragam, 23.biyaya pembuatan pagar/fisik dll, 24.iuran untuk membeli kenang-kenangan, 25.uang bimbingan belajar, 26.uang tri out, 27.iuran Pramuka, 28. asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan), 29.uang kalender, 30.uang partisifasi masyarakat untuk mutu pendidikan, 31.uang koperasi (uang tidak dikembalikan), 32.uang PMI, 33.uang dana kelas, 34. uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR, 35.uang UNAS, 36.uang menulis ijazah, 37.uang formulir, 38.uang jasa kebersihaan, 39.uang dana sosial, 40.uang jasa menyebrangkan siswa, 41. uang maf ijazah, 42.uang STTB ligalisir, 43.uang ke UPTD, 44.uang administrasi, 45.uang panitia, 46.uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya, 47.uang listrik, 48.uang komputer, 49.uang Bapopsi, 50.uang jaringan internet, 51.uang materi, 52. uang kartu pelajar, 53.uang tes IQ, 54.uang tes kesehatan, 55.uang buku Ta Tib, 56.uang MOS, 57.uang tarikan untuk GTT(Guru tidak tetap), 58.uang tahunan (kegunaan gak jelas).
“Dari semua ragam pungli yang ada, dihimbau untuk semua kepala sekolah dan dewan guru yang ada di Kabupaten Mesuji harap berhati-hati dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik, agar tidak terjebak dalam tindak kriminal,” tutup Supratomo.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Sunyoto, Wartawan Jejamo.com