Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Dinas Pendidikan Tanggamus Tanggapi Dugaan “Pungli” Penempatan Guru P3K SDN 1 Kagungan

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Gunawan. | Zairi/Jejamo.com

Jejamo.com, Tanggamus – Dugaan kongkalikong penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Tanggamus ditanggapi Dinas Pendidikan Tanggamus.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Gunawan, menjelaskan, formasi penempatan guru P3K berdasarkan dari data dapodik sekolah. Jika formasinya ada, imbuh Gunawan, tidak mungkin guru yang bersangkutan akan ditempatkan di luar sekolah tersebut. Menurutnya yang menjadi masalah saat ini dapodik di satuan pendidikan di Tanggamus hampir 80 persen tidak benar dan formasinya tidak terbaca, sehingga efeknya terjadi seperti ini.

“Dapodik itu tidak bisa dimanipulasi, dapodik itu dinamis dan harus aktif bergerak terus, karenanya di setiap sekolah itu harus ada operatornya. Dapodik itu juga bukan hanya masalah data para guru saja, di sana ada sarana prasarana dan lainnya, dapodik itu itu juga menjadi dasar pemerintah pusat untuk mengakses segalanya,” jelas Gunawan kepada Jejamo.com, Kamis, 2/5/2024.

“Sementara yang mempunyai peranan untuk memperbaiki dan menyingkronkan adalah satuan pendidikan itu sendiri,” imbuhnya lagi.

Gunawan juga menjelaskan, Dinas Pendidikan Tanggamus berencana menggelar rakor dengan para kepala sekolah, atau paling tidak membuat surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Sekdakab Tanggamus untuk segera membenahi dapodik, mengingat saat ini banyak kepala sekolah dan operator sekolah yang lengah terkait hal itu, bahkan orang yang sudah pensiun belum mereka buang dari dapodik.

“Terkait permintaan uang untuk mengatur penempatan itu, saya pastikan tidak ada, bahkan dari 600 lebih guru P3K yang lulus, mayoritas mereka kembali menjadi pengajar di tempat asalnya. Ya mungkin ada beberapa dari mereka yang dipindah, efek dari dapodik mereka yang tidak benar,” ujarnya.

Gunawan menegaskan, Dinas Pendidikan Tanggamus belum akan melakukan pemanggilan Kepala SDN I Kagungan dan akan melakukan pemantauan bila ada laporan resmi. “Artinya kalau guru P3K itu sudah pernah memberikan sejumlah uang kepada kepada kepala sekolah, baru akan kami panggil karena sudah ada kerugian di sana,” ucapnya.(*) (Zairi)

Populer Minggu Ini