Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Dinas PUTR Kota Metro Benarkan Taman Edukasi Melanggar DAS

Salah satu titik pembangunan taman edukasi di Kelurahan Yosorejo, Kota Metro, yang melanggar aturan terkait DAS, Kamis, 26/8/2021. | Abid/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Polemik pembangunan taman edukasi di Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro masih terus berjalan. Terbaru, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro membenarkan pembangunan taman eduaksi tersebut melanggara regulasi daerah aliran air (DAS).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas PUTR Yani saat dikonfirmasi Jejamo.com di ruang kerjanya. Yani mengatakan rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRD) Nomor 200.D-3 tahun 2021 menyatakan ada beberapa titik bangunan yang harus segera dibongkar karena berada di area aliran air.

“Jadi dari hasil BKPRD tahun 2021, ada beberapa bangunan yang harus dibongkar. Seperti gazebo yang ada di atas saluran tersier. Dari hasil laporan pihak taman edukasi, bangunan gazebo sudah dibongkar, namun masih ada beberapa bangunan yang masih menutupi tersier, dengan alasan menghindari bau tidak sedap yang diduga limbah kotoran dari Yayasan SMA Yosodarso Metro. Selain itu ada juga bangunan lama yang memang masih berdiri di area tersier,” jelas Yani, Kamis, 26/8/2021.

Dia juga menyampaikan, dalam peraturan pemerintah tentang sungai sudah dijelaskan, segala sesuatu dalam bentuk apa pun dilarang mendirikan bangunan di aliran sungai.

“Apapun bentuknya, tidak boleh mendirikan bangunan atau sejenisnya di atas aliran air. Kalau untuk bangunan di bibir saluran air, tersier atau sejenisnya, jaraknya separuh dari kedalaman aliran air tersebut. Dari hasil kesepakatan BKPRD pihak taman edukasi bersedia membongkar bangunan di sekitar aliran air dan disepakati pada bulan Februari 2021, berlaku hingga Februari 2022, batas maksimal bangunan harus sudah digempur,” imbuhnya.

Sementara itu, dari hasil pantauan Jejamo.com di lokasi taman edukasi, masih terdapat beberapa bangunan yang berdiri di atas aliran air. Sementara bangunan yang berdiri di bibir tersier tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan pihak dinas atas laporan taman edukasi.

Kemudian terkait bau tidak sedap, akibat limbah kotoran dari Yayasan SMA Yosodarso yang menjadi alasan pihak taman edukasi menutup atas aliran air, tidak ada saluran buang tinja dari bangunan yayasan tersebut. Bahkan saluran air yang menjadi penyebab pencemaran air sehingga menimbulkan bau tidak sebab diduga berasal dari bangunan taman edukasi sendiri.

Ada beberap peraturan yang melarang adanya bangunan di area aliran air atau sungai seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah No.38/2011 Tentang Sungai. Aturan tersebut menegaskan, 10-20 meter dari bibir sungai dilarang untuk didirikan bangunan. Batas tersebut merupakan garis sepandan sungai yang harus jadi rujukan.

Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau telah menetapkan mengenai lebar garis sempadan sungai. Faktanya, beberapa bangunan di Kota Metro masih berdiri di sepanjang DAS yang kerap menjadi penyebab banjir.

Ditambah lagi, beberapa bangunan di Kota Metro, selain melanggar DAS, pembangunan taman dan lainnya masih ada yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).(*)[Abid Bisara]

Populer Minggu Ini