Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Dinas Sosial Metro Jelaskan Cara Klaim Bantuan Subsidi Listrik

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Metro, Rakhmat Zainudin Sesunan. | Anggi/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Perbedaan nilai pembayaran tagihan listrik di setiap rumah, khususnya warga metro yang pada umumnya masuk dalam kategori pengguna daya 900 Volt Ampere (VA), kerap menjadi pertanyaan.

Mengenai hal itu, Supervisor Pelayanan Pelanggan dan Administrasi, Kantor Unit Pelayanan Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kota Metro, Muhammad Zuhairi dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Metro, Rakhmat Zainudin Sesunan, angkat bicara.

Zuhairi mengaku kerap ditemui sejumlah warga yang mengeluh nilai tagihan listrik yang dinilai cukup besar.

“Banyak masyarakat yang datang ke kantor menanyakan bagaimana cara mendapatkan subsidi listrik, tapi kami hanya bisa bantu cek saja. Jika nomor Kartu Keluarga (KK) memang sudah terdaftar sebagai penerima subsidi listrik, itu kami bisa bantu,” ucapnya saat dikonfirmasi Jejamo.com di ruang kerjanya.

Tapi, lanjut dia, apabila nomor KK pelanggan PLN memang belum terdaftar, pihaknya mengarahkan warga untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu.

“Mungkin bisa diurus di Dinsos Metro, PLN juga gak tahu gimana caranya dan butuh proses seperti apa. Karena kami hanya menerima data matangnya saja, konsumen yang sudah terdata sebagai penerima subsidi listrik,” paparnya.

Terpisah, Kepala Dinsos Kota Metro Rakhmat Zainudin Sesunan menguraikan persoalan tersebut. Menurutnya, di tengah masyarakat itu ada petugas yang memang ditugaskan menghimpun data warga penerima subsidi.

“Ada Petugas Sosial Masyarakat (PSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang menghimpun data untuk dibahas dalam musyawarah kelurahan, yang nantinya diajukan untuk masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinsos,” kata Rakhmat Zainudin, Rabu, 22/6/2022.

“Setelah itu baru masuk ke Dinsos untuk diajukan ke Kemensos. Itu dasarnya. Bukan hanya soal subsidi listrik saja itu,” sambungnya.

Rakhmat Zainudin mengimbau masyarakat yang merasa tidak mampu atau keberatan dengan besaran tagihan penggunaan listrik, untuk segera mendaftar, membawa surat keterangan tidak mampu, identitas diri dan berkas lainnya untuk kemudian diajukan masuk dalam DTKS guna direkomendasikan.(*)[Anggi]

Populer Minggu Ini