Jejamo.com, Bandar Lampung – Dini Novitasari (26), korban pelecehan di media sosial oleh oknum polisi Polres Tulang Bawang, akhirnya melaporkan Brigpol Bagus Wahid Lutfi ke Polda Lampung atas tuduhan pelecehan dan pencemaran nama baik.
Dini yang didampingi kuasa hukumnya diterima bagian pelaporan Polda Lampung sekitar pukul 17.00 WIB. “Brigpol Bagus Wahid Lutfi kita laporkan atas tuduhan pelecehan dan pencemaran nama baik. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujar Muhammad Suhendra SH. MH, kuasa hukum Dini Novitasari, Senin, 11/7/2016.
Suhendra menjelaskan, pihak Dini merasa dirugikan oleh komentar bernada melecehkan yang dituliskan Brigpol Wahid Bagus di halaman Facebook.”Korban Dini juga merasa malu atas kata-kata kotor itu. Apa lagi tulisan tersebut dibaca banya orang,” ujarnya.
Selain itu, pihak Brigpol Bagus Wahid juga dianggap tidak menunjukkan itikat baik, lantaran tidak mau meminta maaf kepada korban.”Hingga saat ini tidak ada upaya klarifikasi atau minta maaf dari pihak Brigpol Wahid. Padahal kasus ini sudah menyebar luas,” terang Suhendra.
Menurutnya, Dini Novitasari hari ini juga langsung diperiksa selama tiga jam oleh bagian Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung. “Pemeriksaannya masih awal, kita akan ikuti proses selanjutnya. Sebagai kuasa hukum, kami akan terus memantau laporan ini.”
Suhendra berharap, Brigpol Bagus Wahid Lutfi dapat dihukum baik secara pidana maupun sangksi kedisiplinan oleh pihak kepolisian. “Kita berharap kasus ini menjadi contoh bagi masyarakat agar tak ada lagi warga yang sembarangan dalam melontarkan kata-kata kotor di media sosial. Kasus ini akan memberikan pembelajaran positif bagi warga Lampung,” terangnya.
Dalam kasus ini, pihak Dini Novitasari akan didampingi 6 orang kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum FAISAL CHUDARI & REKAN.(*)
Laporan Roy Mawandhi, Wartawan Jejamo.com