Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Dinilai Sengaja Hendak Bunuh Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian Terkena Pasal Berlapis

Rekonstruksi upaya pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber. | Sugiono

Jejamo.com Bandar Lampung – Alfin Andrian, pelaku tersangka penusukan terhadap ulama sekaligus penceramah kondang Syekh Ali Jaber diancam hukuman pasal berlapis. Sebab, ada kesengajaan melancarkan rencana aksi pembunuhan.

Adapun yang akan disangkakan untuk tersangka yakni Pasal 340 dan Junto pasal 53 KUHP dan Subsider pasal 338 dan Junto 53 KHUP dan Subsider pasal 351 ayat 2, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena adanya perencanaan pembunuhan.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad usai gelar rekonstruksi tersangka di Masjid Falahuddin, Kamis 17/9/2020.

Guna membuktikan apakah tersangka dalam keadaan sadar saat melakukan aksi tersebut, kata Pandra, pada saat pemeriksaan, tersangka dapat menjawab pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak  penyidik .

“Tadi kita lihat sendiri tersangka dalam melaksanakan adegan sesuai apa yang menjadi berita acara pemeriksaan. Sebanyak 17 adegan rekonstruksi sudah sesuai,” ujarnya.

Pihaknya juga tetap melakukan pemberkasan jika mendapat informasi berkenaan dengan kesehatan tersangka, termasuk hasil observasi dari psikiater.

Hari ini Alfin Andrian menjalani rekonstruksi oleh Polresta Bandar Lampung di rumah dan Masjid Falahudin.

Minggu sore lalu, Alfin menikam Syekh Ali Jaber yang menyebabkan luka 4 centimer di bahu Syekh Ali Jaber.

Syekh Ali Jaber ditikam Alfin saat menghadiri wisuda tahfiz di Masjid Falahudin dalam program “Sejuta Tahfiz”. [Sugiono]

Populer Minggu Ini