Purwakarta, Jejamo.com – Seorang duda dipaksa untuk menikahi pacarnya seorang janda di Desa Cijunti, Kecamatan Campaka karena tertangkap aparat sedang berpacaran di atas pukul 21.00. Aparat desa dan hansip kemudian menjadi saksi pernikahan ini.
Sanksi ini merupakan bentuk penerapan larangan berpacaran diatas pukul 21.00 yang dikeluarka oleh Bupati setempat. “Dia sudah tiga kali diperingatkan, tapi membandel. Ya, sudah, dikawinkan saja. Daripada mereka berzina,” kata Kepala Desa Cijunti, Toha, seperti dilansir dari Tempo.co, Jumat, 2/10/2015.
Larangan berpacaran hingga tengah malam tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 70 Tahun 2015 tentang Daerah Berbudaya. Pasangan berusia di atas 17 yang melanggar jam malam akan diberi tiga kali peringatan. Peraturan itu mulai diberlakukan kemarin, 1 Oktober 2015. Untuk melengkapi sistem pengawasan, di desa-desa kini dipasangi kamera CCTV.
Sementara di Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu, juga ditemukan kasus yang sama. Dua pasangan muda-mudi ketahuan berpacaran lewat dari pukul 21.00. Namun, karena baru sekali ketahuan, mereka hanya diberi peringatan. “Mereka menerima peringatan itu,” ujar Kepala Desa Cilandak Dadang Zakaria.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengklaim penerapan peraturan itu sudah dipahami secara komprehensif oleh masyarakat. “Awalnya memang ada sedikit kontroversi, tapi, sekarang sudah nyaris hilang,” ucapnya.
Dia menyebutkan, saat ini, dari 193 desa dan kelurahan yang ada di daerahnya, 70 persen sudah menyelesaikan Peraturan Desa Berbudaya sebagai turunan dari Peraturan Bupati Daerah Berbudaya.(*)