Jejamo.com, Lampung Tengah – Komite SMAN 1 Seputihmataram Lampung Tengah mangkir dari panggilam Komisi IV untuk melaksanakan rapat dengar pendapat (hearing) di gedung dewan, Rabu, 8/03/2017.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah Dedi D Saputra mengatakan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan yang kedua kepada Komite SMAN 1 Seputihmataram.
“Kami akan layangkan surat panggilan yang kedu kepada komite SMAN 1 Seputihmataram, karena hari ini mereka tidak datang,” ujar Dedi, Kamis pagi, 9/03/2017.
Ia menduga ketidakhadiran Ketua komite SMAN 1 Seputihmataram dalam hearing lantaran mereka telah melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan kewenangan komite sekolah.
“Kami juga akan menimbang, apakah ini mereka benar-benar tidak bisa menyempatkan waktunya untuk memenuhi panggilan hearing atau ada hal yang lebih utama atau juga memang sengaja mangkir,” kata Dedi.
Jika dalam panggilan kedua yang akan dilayangkan oleh Komite SMA N 1 Seputihmataram tidak direspon atau tidak dipenuhi maka Komisi IV akan melayangkan panggilan ketiga dengan melibatkan dinas atau instansi terkait serta Kepala SMAN 1 Seputihmataram.
“Kami akan lakukan panggilan kedua terhadap Komite SMA N 1 Seputihmataram. Jika mereka masih tidak hadir kami akan lanjutkan dengan panggilan ketiga dengan melibatkan dinas terkait tentang indikasi kesalahan pengelolaan dana komite,” pungkasnya.
Sementara Ketua Komite SMA N 1 Seputihmataram Tarigan mengatakan bahwa pihaknya berhalangan hadir lantaran informasi pemanggilan didapat pada Selasa tanggal 7/03/2017 sedangkan saat jadwal hearing ia ada kesibukan.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com