Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Dipecat Herman HN, Eks Kepala SMPN 16 Bandar Lampung Purwadi Melapor ke Komisi ASN

Purwadi. | Sugiono

Jejamo.com, Bandar Lampung – Eks Kepala SMP Negeri 16 Bandar Lampung Purwadi secara resmi mengadukan nasibnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena telah dipecat semena-mena oleh Wali Kota Herman HN pada 9 Oktober yang lalu.

Purwadi diberhentikan lantaran menerima handuk dari pasangan calon wali kota Bandar Lampung nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman ketika melakukan jalan sehat sekitar Hutan Kera, Jumat (9/10) lalu.

Purwadi mengatakan, pengaduan ini bukan untuk memperuncing masalah tetapi dirinya ingin mencari keadilan dan penjelasan mengapa dicopot dari jabatan tersebut tanpa ada klarifikasi langsung.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, make saya memohon keadilan kepada KASN atas keputusan Wali kota memberhentikan saya sebagai kepala sekolah, tanpa ada proses klarifikasi kepada saya,” kata dia kepada jejamo.com hari ini.

Surat yang ditandatangi langsung oleh Purwadi pada 14 Oktober lalu dikirimkan untuk meminta keadilan. Purwadi juga menjelaskan kronologi secara tertulis kejadian yang dialaminya.

Ia mengulas, pada hari Jumat, (9/10) lalu sebagaimana biasa sebagai Kepsek melaksanakan olahraga bersama di sekolah dilanjutkan jalan sehat bersama guru-guru SMPN 16 Bandar Lampung.

“Rute yang kami lalui seperti biasanya tidak meIewati Jalan raya. Kebetulan rute tersebut melewati rumah salah satu calon wali kota. Saya juga tidak tahu kalau di situ ada rumah calon wali kota,” ujarnya.

Ketika perjalanan pulang saat berada dekat dengan rumah calon wali kota tersebut, ada orang yang membagikan handuk kecil, dan ia menerima handuk untuk menyeka keringat tersebut sebagai penghargaan bagi yang memberinya.

“Kami tidak pernah berpikir ada urusan politik dan kami tidak pernah ikut terlibat dalam urusan politik. Namun tidak Iama dari waktu tersebut, sekitar pukul 10.15 WIB, saya ditelepon oleh Wali Kota Herman HN dan saya dinyatakan bersalah,” tambahnya.

Purwadi juga sempat memberi penjelasan melalui percakapan tersebut.

Namun, Wali Kota tetap menyatakan dirinya bersalah. Ia kemudian diberhentikan dari tugas sebagai kepala SMPN 16 Bandar Lampung.

Kemudian, Purwadi diminta untuk mengambil SK Pemberhentian pada pukul 15.00 di kantor Badan Kepegawalan Daerah (BKD) setempat.

Ia mengaku, setelah menerima SK tersebut, ia memahami bahwa keputusan wali kota tersebut melanggar UU No. 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2, yang menyebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur. Bupati dan wakll bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan calon sampai akhlr masa jabatan.

Pejabat yang termasuk tidak boleh dilakukan penggantian adalah pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi kepala sekolah dan kepala puskesmas. [Sugiono]

Populer Minggu Ini