Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Diperiksa 6 Jam, Anggota DPRD yang Diduga Mencuri di RSUDAM Masih Ditahan

Anggota DPRD yang Mencuri
Pelaku kausu pencurian alat suntik dan amplus yang diduga dilakukan anggota DPRD Bandar Lampung bernisial NR, saat dibawa petugas dari Polresta ke ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung. Kamis Sore, 21/7/2016. | Andi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Pelaku pencurian alat suntik dan amplus yang diduga dilakukan anggota DPRD Bandar Lampung bernisial NR, diperiksa selama 6 jam di ruangan Kepala Satuan Reserse Polresta Bandar Lampung, Kamis, 21/7/2016. pelaku diperiksa sekitar pukul 11.00 hingga pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan pantauan jejamo.com, pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Satuan Reserse Polresta Bandar Lampung Dery Agung Wijaya dan didampingi Kapolsekta Kedaton Bandar Lampung.

Usai pemeriksaan, pelaku kemudian dibawa oleh dua anggota Polresta ke ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lmapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat digiring ke ruang PPA, pelaku ditutupi menggunakan sebo dan selembar koran.

Sebelumnya, Kombes Hari Nugroho mengatakan, pelaku pencurian di Rumah Sakit Abdul Moeloek yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Bandar Lampung bernisial NR, tidak sempat digunakan.

“Barang-barang yang diambil itu tidak sempat digunakan, karena, yang bersangkutan terlebih dahulu, tertangkap,” ujarnya kepada jejamo.com, di Mapolresta, Kamis, 21/7/2016.

Barang-barang yang diambil dari rumah sakit yaitu beberapa ampuls dan sejumlah alat suntikan.”Beberapa ampuls yaitu obat penurun panas, obat untuk perut dan obat-obatan yang lain termasuk obat penenang serta sejumlah alat suntik,” urainya.

Saat ditanya apakah pelaku dalam kondisi pengaruh narkoba, Hari menjelaskan, pihak masih melakukan pemeriksaan.”Kami masih dalam pengecekan,” ungkapnya.

Menurutnya, oknum anggota DPRD tersebut belum bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena, belum 24 jam, jadi belum bisa dijadikan tersangka. “Kami masih punya beberapa jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, nanti kalau sudah 24 jam dan keterangan sudah lengkap sudah bisa ditentukan,” kata Hari.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com.

Populer Minggu Ini