Jejamo.com – Pelaku pembunuhan massal, Anders Behring Breivik, berhasil memenangi gugatan kasus hak asasi manusia atas pemerintah Norwegia.
Majelis hakim yang mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang dia layangkan mengabulkan gugatannya. Menurut hakim, pemerintah memberikan layanan yang tidak manusiawi di penjara kepada Breivik.
Setelah majelis hakim mengetuk palu, pengacara Breivik, Oystein Atorrvik, meminta otoritas Norwegia mencabut sel isolasi terhadap kliennya. Breivik, ekstremis sayap kanan, dihukum bersalah karena membunuh 69 orang di perkemahan musim panas para pemuda aktivis sayap kiri-tengah di Pulau Utoea pada Juli 2011 lalu.
Sehari sebelum aksi penyerangan mematikan, Breivik meledakkan sebuah bom mobil di Ibu Kota Oslo hingga menewaskan delapan orang.(*)
Tempo.co