Jejamo.com, Bandar Lampung – Dua narapidana (napi) kasus terorisme Poso dipindahhkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Lampung. Kedua napi tersebut yaitu Sugiyanto yang divonis delapan tahun penjara ditempatkan di Lapas Metro dan Suyata divonis 10 tahun ditempatkan di Lapas Rajabasa.
Kepala Pengamanan Lapas Rajabasa, Muchtar, mengatakan Suyata dibatasi gerak-geriknya di dalam tahanan. Bahkan, mereka juga ditempatkan di blok terpisah dari narapidana kasus lain.
“Aktivitasnya dibatasi. Dia juga ditempatkan di sel terpisah. Kami selalu mengawasi dia,” katanya, di Bandar Lampung, seperti dilansir okezone, Sabtu, (6/8/2016)
Muchtar menjelaskan, pembatasan aktivitas narapidana kasus terorisme ini adalah perintah dari pemerintah pusat agar paham radikalisme tidak menyebar di dalam lapas. “Petugas keamanan lapas selalu memantau aktivitas narapidana ini,” katanya.
Pengawasan terhadap kedua narapidana itu dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih (Sulis). Menurut dia, peningkatan pengawasan dilakukan usai tewasnya Santoso pada Juli 2016.”Ini sebagai langkah antisipasi. Supaya komunikasi dengan jaringan mereka di luar bisa terputus,” katanya.
Diketahui, Sugianto divonis membunuh anggota Brimob di Poso pada 2012. Dia menyerahkan diri ke Kodim 1307 Poso setelah buron hampir empat tahun. Sedangkan Suyata ditangkap Densus 88 Antiteror pada Mei 2014 di Klaten, Jawa Tengah.(*)