Jejamo.com, Lampung Timur – Ketua Masyarakat Pemerhati Konsumen Listrik Indonesia Bima Indarto SH menyatakan operasi penertiban arus listrik (OPAL) yang dilakukan oleh PLN Rayon Sukadana Lampung Timur sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan yang ada.
Pernyataan Bima Indrarto itu menanggapi laporan dari LSM Tegar Lampung Timur yang menyatakan bahwa OPAL tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan dinyatakannya ilegal.
Menurut Bima apa yang dilakukan oleh pihak PLN sudah sesuai dengan dasar pelaksanaan OPAL. Yaitu kalau pengguna telah melakukan pelanggaran, yakni, melakukan sambung langsung (SL) atau istilah lainnya melakukan pemasangan arus tanpa diketahui PLN. Maka, pengguna arus listrik tersebut dikenakan denda sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
“Menurut saya, apa yang dilakukan oleh pihak PLN ini sudah benar. Karena dampak dari pencurian arus listrik tersebut sangat merugikan negara. Oleh karena itu, saya sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh PLN. Jangan malah yang mencuri yang didukung,” ujar Bima, kepada jejamo.com, Senin, 1/2/2016.
Dalam kasus ini, menurut Bima, seharusnya pihak berwajib turut serta meluruskan untuk mengetahui mana yang benar. “Agar jangan sampai terjadi hal yang sama yang seolah-olah kesalahan itu ada dipihak PLN. Padahal, kenyataannya kesalahan tersebut ada di pihak yang telah melakukan penyambungan langsung,” katanya
Untuk diketahui, lanjut Bima, bahwa peraturan PLN atas kejadian pelanggaran sambungan langsung, maka secara otomatis pelanggar akan dikenakan denda dari perbuatannya yang telah merugikan negara tersebut.
“Misalnya bila ada yang melakukan sambungan langsung dengan daya 900 KWH. Maka, PLN akan melakukan penghitungan dengan menghitung jangka waktu pemakaian SL tersebut dengan dasar daya yang terpasang. Dan dari cara itu PLN akan menentukan nominal dendanya,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, uang denda tersebut akan diberikan ke Negara bukan lari ke oknum PLN. Menurutnya, salah bila ada yang mengartikan kalau hal itu adalah ulah oknum PLN untuk mencari keuntungan.
“Untuk itu, saya menghimbau kepada LSM yang bertanggung jawab untuk melakukan konfirmasi ke PLN pusat. Agar mengetahui kebenaran dari apa yang dilakukan oleh pihak PLN Rayon Sukadana,” tandasnya.(*)
Laporan Wahyu, Wartawan Jejamo.com