Jejamo.com, Bandar Lampung– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pol PP Bandar Lampung Cik Raden sidak di gudang keramik milik toko Candimas Jaya, di Jalan Landak, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu, 2/11/2016.
Cik Raden, mengatakan, pihaknya melakukan sidak karena menerima laporan dari sejumlah warga di Jalan Landak, yang mengaku terganggu dengan aktivitas gudang tersebut.
” Kami hanya menjalankan laporan dari warga bahwa kendaraan jenis fuso yang masuk ke dalam gudang tersebut cukup mengganggu warga sekitar, dan ini kami menerima sejumlah tandatangan dari warga yang merasa terganggu,” ujarnya kepada jejamo.com.
Dalam sidak tersebut Cik Raden meminta pemilik gudang menunjukkan surat izinnya. Namun, pemilik tidak dapat menunjukkan surat izin usahanya.
“Kami masih menunggu surat izin usahanya, kata salah satu karyawannya surat izin itu masih dalam perjalanan. Katanya kemarin dibawa langsung oleh pemiliknya, karyawannya tidak punya fotokopinya,” jelasnya.
Cik Raden menambahkan, pihaknya akan menyelusuri ke Dinas Perhubungan dan legalitas usaha tersebut, terkait sanksinya pihaknya masih menunggu surat izin usaha tersebut.Ia juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tata Kota dan Perizinan, untuk sanksi sendiri pihaknya masih melihat surat menyurat izin usahanya tersebut.
” Kami juga akan melihat pelengkap izin usahanya, jika, melanggar maka akan kami beri sanksi, gudang tersebut milik oknum Kepolisian Polres Lampung Selatan,” ungkapnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com