Jejamo.com, Kota Metro – Aktivitas sawmill di Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, menuai protes dari sejumlah warga karena menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitarnya. Pengusaha kilang gergaji kayu itu berjanji untuk segera membuat peredam suara.
Si pemilik sawmill, Jarno alias Tiwul, mengaku merasa bersalah karena telah mengganggu kenyamanan warga. Dia juga menyanggupi untuk membuat peredam suara di tempat usahanya tersebut. Hal itu dilakukan guna memenuhi keinginan masyarakat yang merasa terganggu.
“Ya. Saya akan mengikuti permintaan dari warga terdampak. Saya secara pribadi juga minta diberikan bimbingan. Rencananya, saya akan membuat peredam dan ini akan berjalan secepatnya, sebelum berganti bulan. Insya Allah dua hari lagi saya langsung buat bangunan untuk peredam. Karena itu jalan yang terbaik, maka akan saya lakukan. Karena saya sendiri juga perlu dibina dan ditegur,” kata Jarno saat diwawancarai di rumah salah satu warga yang memprotesnya, Senin, 8/5/2023.
Selain membangun peredam suara, Jarno juga berjanji untuk mengurangi aktivitas bongkar kayu pada malam hari. Apabila tidak memungkinkan, maka membongkar muatan itu maksimal akan dilakukan sebatas jam sembilan malam saja.
“Untuk bongkar muatnya juga saya sudah sanggupi. Saya berupaya untuk turun muatan di jam kerja saja, bukan lagi pada malam hari,” tukasnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Jejamo.com dari sejumlah warga di lingkungan RT28/RW08 Kelurahan Purwoasri, diketahui masyarakat sekitar mengeluhkan keberadaan dan aktivitas sawmill yang berada di Jalan Sriti. Bahkan penduduk menduga pengusaha penghasil material kayu itu tidak mengantongi izin yang jelas karena masyarakat merasa tidak pernah dimintai persetujuan sebagai syarat perizinan usaha.
Mengenai izin tempat usaha, Camat Metro Utara Wilastri membenarkan adanya hal tersebut. Dia mendorong pengusaha sawmill untuk segera melengkapi persyaratan perizinan dan mengurus administrasinya.
“Tadi saya sudah koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP). Ternyata memang Pak Jarno ini sebenarnya telah mengantongi persyaratan, hanya saja tidak di lokasi ini. Itu terletak di Jalan Kutilang,” kata Wilastri.
“Maka dari itu, Pak Jarno ini saya minta untuk segera melengkapi syarat dan memproses perizinan usahanya. Yang paling utama, memiliki persetujuan lingkungan, itu yang harus dilengkapi,” timpalnya.
Wilastri berjanji untuk selalu terbuka kepada masyarakat, mendengarkan aspirasi dan keluhan guna menemukan jalan tengah atau win-win solution atas problematika yang terjadi agar tidak berkepanjangan.
“Intinya dari kita tidak tutup mata dan selalu terbuka kepada masyarakat. Kita akan membantu memecahkan suatu permasalahan yang terjadi, agar tidak terjadi perseteruan antara mereka. Kami juga turun ke sini untuk mediasi, baik dari masyarakat yang terdampak maupun pengusaha sawmill itu sendiri. Kami ingin mencari solusi terbaik, warga yang terdampak akan merasa nyaman dan pengusahanya juga bisa menjalankan usahanya,” tandasnya.(*) (Anggi)