Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Diputus PKH, Warga Pekon Badak Kecamatan Limau Datangi Dinas Sosial

Warga mendatangi Dinas Sosial Tanggamus. | Zairi

Jejamo.com, Tanggamus – Warga Pekon Badak, Kecamatan Limau, mendatangi kantor Dinas Sosial Tanggamus.

Mereka mempertanyakan pemutusan sepihak sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), Senin (4/5)

Kepada Jejamo.com Mukhtamar, perwakilan warga, mengatakan, dia terdaftar sebagai KPM PKH sejak tahun 2012 saat itu masih BLT.

Pada 2018 diganti dengan Program PKH. Ia selalu mendapatkan setiap kali ada pencairan.

Setahun terahir tanpa ada pemberitahuan, dia diputus sebagai penerima program tersebut.

Menurutnya, dia pernah mempertanyakan kepada Pebri Juansah, pendamping PKH setempat, soal itu.

Kepadanya, dia mengklaim, Pebri menantang dengan mengatakan, “saya siap memberikan surat keputusan pemutusan sebagai keluarga penerima manfaat PKH, ini ada formatnya.”

“Saya meminta penjelasan kenapa saya diputus, sementara masih ada KPM yang secara ekonomi jauh lebih dari saya, kenapa mereka tidak. Pebri mengatakan tidak mengetahuinya,” kata dia.

Ia juga mengatakan, siap dicek secara fisik dan lainnya dan berharap kalau masih bisa diaktifkan lagi.

Kabid Bansos Dinas Sosial Tanggamus, Hartansah di ruang kerjanya menjelaskan, pendamping PKH tidak bisa membuat keputusan untuk memutus hak KPM.

Pendamping, kata dia,sebatas mendata dan merekomendasikan ke Koordinator Wilayah.

Korda yang mengusulkan ke Kementrian Sosial.

Kata dia, untuk memutus hak KPM butuh proses, harus dengan pertimbangan.

“Pendamping juga tidak boleh mengumpulkan kartu ATM dan PIN KPM. Mereka harus mengambil sendiri ke bank dan tidak ada pemotongan dalam bentuk apa pun,” jelasnya.

Menurut dia, tidak ada kewajiban Dinsos melakukan monitoring.

Tapi, setiap ada kesempatan, pihaknya selalu mengimbau ke semua pendamping agar bekerja yang baik berdasarkan aturan dan berkoordinsi dengan korda.

Dia berjanji dalam waktu dekat memanggil pendamping Pebri Juansah dan koordinator wilayah.

Dia mengatakan, jika nanti ditemukan unsurnya, akan dilakukan evaluasi.

“Kami akan merekomendasikan sanksi ke Kementerian Sosial,” ujarnya.

Terkait kerja sampingan pendamping, kata dia, hal itu tidak diperkenankan.

“Pendamping yang mendapat SK dari Kemensos harus fokus ke pendamping saja,” katanya.

Menurut Dara, Bagian Pelayanan dan Informasi Dinsos Tanggamus, keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) atas nama Mukhtamar di data ID DTKS kemiskinan sampai saat ini masih terdaftar sebagai penerima bansos. [Zairi]

Populer Minggu Ini