Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Direksi Bank Syariah Tanggamus Jawab Desakan Mundur Anggota Dewan

Direktur Utama dan Direktur BPRS Tanggamus Pala Sidoli dan Sarjono. | Zairi/Jejamo.com

Jejamo.com, Tanggamus – Desakan pergantian direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Tanggamus oleh anggota DPRD ditanggapi santai oleh direktur utama dan direktur bank berstatus BUMD tersebut.

Direktur Utama BPRS Tanggamus Pala Sidoli didampingi Direktur Sarjono menjelaskan, mekanisme pergantian direksi merupakan kewenangan pemegang saham tertinggi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pada Bank Syariah Tanggamus terdiri dari komisaris, dewan komisaris 2 orang, dewan pengawas syariah 2 orang, dan direksi.

Menurut Pala, pergantian sudah beberapa kali dilakukan untuk jabatan komisaris dan dewan pegawas syariah. Sementara jabatan direktur juga sudah tiga kali berganti dan terakhir dijabat Sarjono sejak 2014. Namun, untuk jabatan direktur utama masih dijabat Pala Sidoli sampai saat ini.

“Dari mana dan siapa yang menjabat semuanya melalui proses dan juga mengacu pada aturan perbankan. Perlu kami sampaikan informasi perbankan itu tidak semuanya harus kami follow up karena ada tangung jawab aturan,” jelasnya kepada Jejamo.com, Senin, 12/7/2021.

Dirinya juga membenarkan rencana sewa ruko tiga pintu untuk dijadikan kantor dengan biaya sebesar Rp525 juta selama 5 tahun ke depan. Pihaknya sudah memberikan uang muka sebesar Rp105 juta.

Menurut Pala dan Sarjono, mereka sudah beberapa kali menyampaikan kepada Pemkab Tanggamus dan DPRD agar difasilitasi untuk pembuatan gedung baru. Hal tersebut masuk dalam rencana kerja Bank Syariah Tanggamus dan sudah disampaikan saat RUPS tapi belum juga terealisasi.

Pemilik saham Bank Syariah Tanggamus sendiri di antaranya mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, mantan Wakil Bupati Tanggamus yang saat ini menjabat Bupati Pringsewu Sujadi, serta saham mayoritas dimiliki Pemda Tanggamus. Aktiva yang dimiliki saat ini terdiri dari 6 unit kendaraan roda dua untuk operasional marketing yang berada di Tanggamus 3 unit dan di Pringsewu 3 unit. Lalu ada juga 3 unit mobil yang mana satu unit digunakan untuk operasional dan dua unit sebagai inventaris direktur utama dan direktur.

“Dulu di zaman Bupati Fauzan Syai’e ada dua unit mobil pelat merah pinjam pakai. Namun, di zaman Pak Sekda Mukhlis kendaraan tersebut sudah ditarik pemda dan ada bukti penarikannya. Di masa kepemimpinan Bunda Dewi (Bupati Tanggamus saat ini), kucuran dana pertama sebesar Rp800 juta, kemudian tahun 2020 sebesar Rp1,2 miliar, sementara untuk tahun 2021 belum ada kucuran dana dari pemda,” ungkapnya.

Menurut Pala Sidoli, semestinya DPRD Tanggamus memanggil pihak direksi untuk menjelaskan semuanya. “Kalau memang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak memenuhi target dan sebagainya, barulah di-follow up di media massa. Kami setiap tahun menghadiri hearing dengan Komisi 2 dan banggar,” tutupnya.(*)[Zairi]

Populer Minggu Ini