Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Direktur Jembatan Kemen PUPR Ancam Tuntut Wali Kota Bandar Lampung Herman HN

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN saat diwawancarai di halaman kantor Pemkot Bandar Lampung, Senin, 31/7/2017. | Sugiono/Jejamo.com
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN saat diwawancarai di halaman kantor Pemkot Bandar Lampung, Senin, 31/7/2017. | Sugiono/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) akan menuntut siapa saja, termasuk Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, yang mengatakan bahwa surat penghentian pengerjaan flyover, ruas jalan nasional di simpang Mall Bumi Kedaton(MBK) palsu, atau hoax.

Menurut Direktur Jembatan Kementrian PU PR Iwan Zarkasih, surat penghentian pembangunan flyover MBK yang telah dilayangkan kemen PU PR itu memang benar dan itu asli.”Yang bilang itu palsu saya tuntut,” katanya via telepon Senin malam, 31/7/2017.

Dirinya menambahakan,  surat tersebut langsung dikirim kepada Pemkot Bandar Lampung untuk disampaikan kepada Wali Kota Herman HN. “Bukan hanya tembusan, surat memang dikirimkan untuk Pemerintah Kota Bandar Lampung,” tegasnya.

Ditanya soal keraguan Wali Kota Bandar Lampung, terkait surat tersebut karena cap yang digunakan tidak bergambar garuda pada tandatangan Sekjen PU PR, ia belum bisa menjelaskan.”Saya sedang di luar kota, besok saya kirim fotokopi aslinya,” jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengklaim surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) yang meminta pembangunan flyover di persimpangan jalan Mal Boemi Kedaton (MBK) dihentikan merupakan surat palsu.

Pernyataan tersebut dilontarkan Herman HN usai menerima pengunjuk rasa yang mendukung kebijakannya membangun flyover di jalan milik pemerintah pusat.

“Masa tanda tangan seorang menteri dan tanda tangan sekretaris jenderal menteri tidak ada cap garuda,” ujarnya saat diwawancarai di halaman kantor Pemkot Bandar Lampung, Senin, 31/7/2017.

Surat yang selama ini beredar menurut Herman hanya ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti tanpa cap garuda.

Herman menyebut Pemkot Bandar Lampung sudah melayangkan surat untuk melengkapi izin pembangunan jalan layang. Dia menuding justru Kementerian PUPR yang mengulur-ulur penerbitan berkas perizinan tersebut.

“Surat-menyurat kami lengkap, tapi ada beberapa dari Kementerian PUPR yang masih tersendat. Itu sudah lama saya urus tapi diulur-ulur. Saya ingin mengimbau kepada Kementerian PU, keluarkanlah segera DED  dan pengesaha FS-nya,” jelas Herman.(*)

Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com

 

 

Populer Minggu Ini