Jejamo.com, Bandar Lampung – Petugas Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung menggerebek sebuah rumah yang menjadi lokasi pembuatan minuman keras palsu jenis Vodka di Jalan Mangun Praja, Perumahan Bumi Asri Blok G 19, Kedamaian, Bandar Lampung, Sabtu, 17/12/2016.
Berdasarkan pantauan Jejamo.com, dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan enam orang laki-laki yang diduga sebagai karyawan yang bertugas mencuci botol bekas, mengepres dan memasang lebel (merk) di botol minuman keras palsu tersebut.
Selain itu, petugas juga mengamankan ratusan botol, ribuan tutup botol jenis Vodka, mansion dan wiski, ribuan Lebel merk, dua drum alkohol yang sudah terbagi dalam dus dengan isi masing-masing 200 liter dan ratusan kardus serta satu unit mobil mobil Suzuki Carry BE 9825 CE.
Tampak terlihat di lokasi tersebut Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Dicky Patria Negara, Kapolsekta Tanjungkarang Timur dan beberapa anggota polisi.
Berdasarkan informasi yang diterima Jejamo.com, penggerebekan dan penangkapan dilakukan Subdit 1 Dirkrimsus Polda Lampung di sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi pembuatan minuman keras palsu tersebut dilakukan setelah mendapat laporan warga.
Perbuatan para pelaku diduga telah melanggar Pasal 62 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 142 UU No 12 tahun 2002 tentang pangan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara, dua tahun atau denda sebesar Rp 4 miliar.(*)
Laporan Andi Apriyadi, wartawan Jejamo.com.