Jumat, November 15, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Dirkrimsus Polda Lampung: Pemkot Bandar Lampung Jangan Takut Gunakan Anggaran

Kombes Pol Dicky Patria Negara, SH SIK, bersama Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, usai acara sosialisasi pencegahan tidak pidana | Sigit/jejamo.com
Kombes Pol Dicky Patria Negara, SH SIK, bersama Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, usai acara sosialisasi pencegahan tidak pidana | Sigit/jejamo.com

Jejemo.com, Bandar Lampung – Direktur Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dicky Patria Negara, mengatakan, program pembangunan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan berjalan dengan baik bila korupsi dapat diminimalisir.

“Kami mendukung program pemerintah, dalam hal ini program percepatan pembangunan. Tapi ini bisa terwujud dengan baik bila korupsi bisa diminimalisir, dan tidak takut menggunakan anggaran. Kan ada Inpres, Nomor 1, Tahun 2016. Di situ dikedepankan adalah ispektorat dan kita pun akan mendukung semua kebijakan,” ujar Kombes Pol Dicky Patria Negara saat diwawancarai usai memberikan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di Gedung Pelayanan Satu Atap, Bandar Lampung, Senin, 7/3/2016.

Ia mengatakan, saat ini banyak pihak yang takut menggunakan anggaran, dikarenakan adanya asumsi akan terkena kasus korupsi. Menurutnya, dinas PU, dinas kesehatan, dan dinas pendidikan, menjadi salah dinas yang menjadi sorotan, karena mereka mengelola keuangan yang tidak sedikit, sehingga orang selalu curiga, tapi ia mengatakan agar setiap dinas dan satuan kerja untuk tidak takut, karena ada peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait transparansi dana.

“Yang pertama adalah dia harus tahu sendiri, uang ini untuk apa dulu, bagaimana pertanggungjawabannya, dan bagaimana penggunaannya, kuncinya transparansi, gak usah takut, transparan aja, anggaran saya sekian, digunakan untuk ini, dan ini, sudah. Sikap curiga ini yang harus kita hindari, untuk dinas pun jangan takut, selama mengikuti peraturan perundangan yang ada,” imbuhnya.

Dicky Patria Negara, menambahkan, bila masyarakat yang ingin mengetahui transparansi anggaran secara hukum diperbolehkan, namun harus mengikuti peraturan yang ada.

“Untuk mengetahui transparansi menurut undang-undang kita boleh, keuangan bukan sesuatu hal yang rahasia, tapi itu juga ada prosesnya dan harus ada lembaga yang jelas untuk meminta, tidak sembarangan LSM bisa, itu terdaftar gak di Kesbangpol. Kalau tidak semua terdaftar tidak boleh,” pungkasnya.(*)

Laporan Sigit Sopandi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini