Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Disdukcapil Lampung Utara Gelar Nikah Keliling di Sungkai Selatan

Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampura melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) kembali menggelar sidang Isbat (nikah keliling) secara gratis, yang dilaksanakan di Lapangan Pemuda, Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan, Kamis, 12/5/2016. | Lia/jejamo.com
Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampura melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) kembali menggelar sidang Isbat (nikah keliling) secara gratis, yang dilaksanakan di Lapangan Pemuda, Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan, Kamis, 12/5/2016. | Lia/jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampura melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) kembali menggelar sidang Isbat (nikah keliling) secara gratis, yang dilaksanakan di Lapangan Pemuda, Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan, Kamis, 12/5/2016.

Dalam kegiatan itu Bupati Lampung Utara Hi Agung Ilmu Mangkunegara, mengatakan, pelaksanaan sidang isbat tersebut dilaksanakan dalam tiga tahap yang dipusatkan di tiga Kecamatan. Untuk tahapan pertama sudah dilaksanakan pada Rabu 16/3/2016 lalu di Kecamatan Abung Surakarta.

Lalu tahapan ke II dilaksanakan pada Kamis 12/5/2016 di Kecamatan Sungkai Selatan dan tahap ke III masih dalam penentuan.

“Kegiatan ini dinamakan sidang keliling terpadu dalam perkara permohonan pengesahan nikah bagi pasangan nikah siri dengan jumlah sasaran sebanyak 50 pasang. Tujuan kegiatan ini kita lakukan dalam upaya mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat,” ujar Bupati Agung dalam sambutannya. Kamis, 12/5/2016.

Bupati menyatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini, banyak mengandung sisi positifnya. Menurutnya, kegiatan tersebut sangatlah penting untuk menyambung silaturahim antara pemimpin dan dan masyarakatnya.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat, dengan harapan sidang isbat bagi pasangan nikah sirih dapat diselenggarakan secara berkelanjutan. Sehingga pasangan nikah sirih yang belum mendapatkan buku nikah bisa mendapatkannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Lampura Azhar Ujang Salim mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008 tentang persyaratan tata cara pendaftaran penduduk pencatatan Sipil.

Dan peraturan mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2014 tentang pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan Negri dan pengadilan agama / mahkamah syari’ah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akte kelahiran. Dengan sasaran 50 pasangan suami istri yang melakukan nikah sirih.

“Tujuan kami adakan kegiatan ini,  supaya masyarakat yang sudah melakukan nikah sirih namun belum bisa memiliki buku nikah dapat terpenuhi. Mereka kita nikahkan kembali pada sidang ini , sehingga masyarakat memperoleh hak kewarganegaraan dan kepastian hukum sesuai UU Nomor 1 tahun 1974,” pungkasnya.(*)

Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini