Jejamo.com, Bandar Lampung – Korban Rizal Efendi dibantai oleh kakak dan adiknya saat sedang mengepak hasil tangkapan Ikan nelayan di Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Lempasing. Sebelumnya, ia sempat bertengkar dengan sang adik Lutfi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandar Lampung AKBP Murbani Budi Pitono mengatakan, sebelum kejadian pembunuhan, saat itu tersangka Lutfi dan korban sempat bertengkar, pertengkaran disebabkan karena korban tidak terima saat tersangka menegur korban.
“Korban oleh tersangka yang merupakan adik kandungnya ditegur karena sering bersikap kasar terhadap ibu kandung mereka. Dia tidak terima dan memukuli tersangka Lutfi,” ujar Murbani kepada Jejamo.com, di Mapolresta, Rabu, 9/11/2016.
Kemudian, lanjut Murbani, tersangka melarikan diri dan kembali lagi dengan mengambil senjata tajam jenis golok yang ada di sekitar lokasi kejadian. Setelah mendapatkan golok itu tersangka langsung membancok korban.
“Melihat perselisihan itu kemudian tersangka Zainal membantu tersangka Lutfi dengan cara membacok korban dibeberapa bagian tubuhnya, hingga korban tersungkur bersimbah darah. Keduanya kemudian pergi meninggalkan korbannya,” jelasnya.
Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis golok yang digunakan untuk membunuh korban, dan atas perbuatannya kedua tersangka pasal 338 KUHP Subsider pasal 170 ayat (2) dengan acaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Dari hasil penyelidikan pembunuhan ini tidak berencana. Namun, kami masih tetap melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” kata dia.
Sementara itu, Zainal tersangka pembunuh mengakui perbuatan itu dilakukan karena korban sering kali melakukan penganiayaan terhadap saudara kandungnya dan bersikap kasar kepada ibu kandung mereka.
“Kami itu kesal dengan dia (korban) karena sering memarahi ibu dan sikap kasar kepada saudara lainnya. Dia itu anak durhaka sementara ayah kami sudah meninggal dunia,” tuturnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com