Jejamo.com, Kota Metro – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro bakal bersikap tegas terhadap juru parkir (jukir) yang memiliki tunggakan setoran retribusi. Sanksi tegas bahkan bisa berujung pencabutan SK parkir.
Kepala Dishub Kota Metro, Helmy Zain, mengatakan jukir yang tidak tertib dalam menyetor pungutan retribusi, harus memenuhi kewajibannya. Pihaknya bakal bersikap tegas untuk itu, mengingat setoran retribusi parkir merupakan salah satu indikator pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi, ada kewajiban yang harus dipenuhi jukir, harus setor ke kas daerah, ke BPKAD. Ada teman-teman dari jukir ini yang tidak tertiblah, ada yang setor harian, mingguan, dan bulanan yang kurang dari aturan yang sudah ditetapkan,” kata Helmy Zain saat diwawancarai awak media usai mengikuti kegiatan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan serta Koordinasi dan Evaluasi PAD terkait retribusi parkir 2023 di Sekretariat Dishub Kota Metro, Jumat, 21/7/2023.
“Nah, itu yang kita sampaikan pada mereka, ke depan jangan sampai ada lagi yang kekurangan setoran dengan perjanjian awal. Artinya, kalau kita sudah ada perjanjian misalkan Rp50.000 sehari, artinya mereka sanggup ya tiap hari harus setor segitu,” timpalnya.
Terpisah, Kepala UPTD Terminal dan Perparkiran Dishub Kota Metro, Badri Kotib, mengatakan konsekuensi bagi jukir yang enggan atau tak kunjung melunasi tunggakan retribusi parkir bakal dikaji ulang SK parkirnya. Bahkan bisa jadi SK itu nantinya dicabut.
“Tapi, secara konsekuensinya apabila kita sudah melakukan sosialisasi, teguran lisan, teguran tulisan dengan surat teguran 1, 2, dan 3, jadi ya mohon maaf, untuk ke depan penerbitan SK itu perlu dikaji ulang oleh kepala dinas, mungkin seperti itu,” tegasnya.
Kendati demikian, Badri mengatakan pihaknya masih memberi kesempatan bagi para jukir yang menunggak setoran retribusi untuk melunasinya.
“Ya kita masihlah memberikan kesempatan untuk mengangsur. Kalau memang ada niat apa tidaknya mereka itu mau membayar. Kalau ada niat, ya kita masih beri kesempatan, kalau tidak ada niat, mereka ingkar, ya kita putus,” tandasnya.
UPTD Terminal dan Perparkiran Dishub Kota Metro ditarget memenuhi pungutan retribusi parkir sebesar Rp1,4 miliar. Oleh sebab itu, imbuh Badri, pihaknya tengah melakukan penyisiran lokasi parkir yang berpotensi dan bisa mengembangkan pendapatan daerah.(*) (Anggi)