Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Dishub Metro Tertibkan Parkir Liar di Area Rumah Dinas Ketua DPRD dan Wali Kota

Petugas Dishub Metro bersama Satlantas Polres Metro menertibkan kendaraan di depan TK Pertiwi yang berada di Jalan ZA Pagaralam, Senin, 14/8/2023. | Anggi/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro menerjunkan sejumlah personel untuk menertibkan kawasan steril kendaraan di sekitar Rumah Dinas Ketua DPRD dan Wali Kota di Jalan ZA Pagaralam, Senin, 14/8/2023.

Di lokasi tersebut, tepatnya di depan TK Pertiwi, kerap menjadi tempat parkir liar puluhan kendaraan mobil wali murid hingga berjajar sampai dua baris memakan lebar jalan. Padahal di area tersebut sudah terpasang rambu larangan parkir yang cukup mudah dilihat. Tak ayal kondisi itu menuai keluhan masyarakat karena sering menimbulkan kemacetan, khususnya pada waktu pulang sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub Kota Metro, Helmy Zain, mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Satlantas Polres Kota Metro mengerahkan petugas untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan. Wali murid TK Pertiwi diimbau untuk tidak menunggu atau parkir di lokasi itu.

“Intinya yang disampaikan petugas Dishub bersama Satlantas Polres Metro, jika kendaraan wali murid ingin berhenti sekadar mengantarkan anaknya masuk ke sekolah, itu dipersilakan. Namun, jika ingin menunggu dan parkir, tidak diperbolehkan. Serta kita imbau juga mereka untuk parkir di tempat lain yang tidak ada larangan parkirnya,” kata Helmy Zain kepada Jejamo.com melalui pesan singkat WhatsApp.

“Satlantas Polres Kota Metro juga hadir. Kita saling koordinasi untuk penertibannya. Kolaborasilah,” sambungnya.

Imbauan tertib berlalu lintas itu disampaikan oleh petugas secara humanis. Dishub Kota Metro menjadwalkan penertiban akan berlangsung selama sepekan ke depan.

“Penyampaian kepada orang tua atau wali murid dilakukan oleh petugas secara humanis. Sehingga kesannya tetap baik dan bermartabat, serta mereka pun memahaminya,” jelasnya.

“Saya juga sudah buat SPT rutin setiap hari selama seminggu ke depan, kecuali hari libur,” tukasnya.

Berdasarkan penelusuran Jejamo.com, diketahui larangan parkir sembarangan di bahu jalan tertuang dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan pada Pasal 287 ayat 1, pelanggaran terhadap rambu-rambu atau marka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.(*) (Anggi)

Populer Minggu Ini