Jejamo.com, Kota Metro – Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Metro menyatakan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan penertiban parkir liar yang berada di badan Jalan Imam Bonjol, Kota Metro.
Menurut Sekretaris Dishubkominfo Metro Komarudin pihaknya hanya menangani masalah mekanisme parkir yang berada di bawah naungannya. Yakni membagi dan menentukan lokasi-lokasi kantong parkir untuk digunakan petugas yang memiliki ijin dan menentukan lokasi yang dilarang untuk digunakan lokasi parkir dengan memasang rambu-rambu larangan.
Sedangkan untuk parkir liar, menurutnya itu berada di luar naungan Dishubkominfo. Sehingga pihaknya tidak dapat melakukan penindakan.
“Kami tidak bisa menindak masalah parkir liar. Itu kan sudah ada tanda larangan parkir (lokasi Jalan Imam Bonjol). Jadi itu (parkir liar) diluar wilayah kita. Kita tidak pernah memperkenankan (memberi ijin) itu. Ya gak boleh ada yang parkir di lokasi itu. Pol PP dan Kepolisian ya tengkep aja. Karena kami tak punya wewenang menangkap. Yang punya wewenang mereka,” ujar Komarudin kepada jejamo.com, Senin, 21/3/2016.
Ia juga menegaskan, bahwa di lokasi tersebut pihaknya telah memasang rambu larangan parkir. Menurutnya, dengan adanya rambu yang telah terpasang tersebut. Pihak Satpol PP dan Kepolisian dapat menindak tegas parkir liar yang mengganggu lalulintas tersebut.
“Sudah jelas itu dilarang. Harusnya Satpol PP dan Kepolisian dapat menindak parkir liar itu. Kalau kita gak ada alat atau wewenang untuk melakukan penangkapan maupun pembubaran parkir liar itu,” ungkapnya.
Petugas parkir liar, lanjut Komarudin, bukan orang yang berada di bawah naungan Dishubkominfo. Sehingga pihaknya tidak dapat melakukan penindakan maupun mengambil kewenangan untuk membubarkan.
Sementara itu , terkait ungkapan Kasatlantas Polres Metro, AKP Mustakim yang mengatakan baru akan melakukan penertiban setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, terutama Pemda Kota Metro, Komarudin mengatakan, dengan adanya rambu larangan parkir, seharusnya pihak kepolisian tidak perlu lagi adanya koordinasi dengan Dishubkominfo untuk melakukan penindakan.
“Tidak perlu lagi ada koordinasi kalau mau melakukan penertiban. Kan sudah jelas ada rambu larangan parkirnya. Berarti yang parkir di sana telah melakukan pelanggaran. Jadi bisa ditindak tanpa adanya koordinasi. Sebenarnya pada awal pemasangan rambu larangan parkir itu sudah ada koordinasi. Harusnya tidak lagi perlu ada koordinasi,” pungkasnya.(*)
Laporan Wahyu, Wartawan Jejamo.com