Jejamo.com, Bandar Lampung – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung mengaku belum menerima laporan terkait keterlibatan Romli, oknum yang bekerja di dinas itu, yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal minyak tanah.
Nama Romli disebut Mustofa, sopir truk colt diesel nomor polisi BE-9084-CJ, yang ditangkap petugas Korem 043 Garuda Hitam beberapa hari lalu. Minyak tanah 10 ton itu didatangkan dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Kami akan cek dulu, apa benar Romli yang dimaksud itu pegawai di sini apa bukan. Kami belum mendapat laporan nama tersebut apakah nama Romli yang dimaksudkan itu kerja di sini,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Lampung Hazairin Usman, Kamis, 4 /2/2016.
Dia menambahkan, nama Romli yang bekerja di Dinas Kehutanan memang ada. Namun, dalam bekerja, yang bersangkutan rajin dan tepat waktu.
Hazairin menjelaskan, nama Romli yang terdapat di Dinas Kehutanan juga cukup banyak. “Jadi perlu kami cek dahulu,” kata dia.
Hingga hari ini, surat resmi laporan keterkaitan oknum Dinas Kehutanan atas kepemilikan 10 ton minyak tanah itu belum diterima. “Baik surat dari Pemprov Lampung, TNI, maupun kepolisian, belum kami terima,” pungkasnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com