Jejamo.com, Bandar Lampung – Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung Rudy menilai, Undang Undang Pers tak cukup melindungi wartawan. Mesti ada regulasi yang mengatur khusus perlindungan terhadap jurnalis.
Rudy mencontohkan, beberapa profesi sudah dilindungi dengan undang-undang yang khusus. Misalnya, dosen dan advokat.
“Sementara buat wartawan belum ada, ini jadi kelemahan undang-undang pers. Untuk itu, ada baiknya diinisiasi pembentukan undang-undang khusus yang melindungi profesi jurnalis,” ujar alumnus SMAN 2 Bandar Lampung itu pada pada diskusi soal hoax oleh LBH Pers di kantor AJI Bandar Lampung, Jumat, 18/8/2017.
Rudy menambahkan, jika ada kasus mengenai jurnalis, aparat hukum banyak yang tidak menggunakan UU Pers. “Sebab, memang tidak diatur secara rigid bahwa penyelesaian soal itu mesti menggunakan UU Pers. Semangat untuk merevisi itu mesti ada progres dengan mengatur perlindungan khusus buat jurnalis,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com