Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung dinilai lebih suka melakukan tukar guling ketimbang memanfaatkan aset untuk ruang terbuka hijau dan ruang publik.
Misalnya aset eks SMPN 2 Bandar Lampung ditukar guling ke daerah Pramuka. Alih-alih menanfaatkan itu sebagai ruang terbuka hijau atau ruang publik, area eks SMPN 2 Bandar Lampung dijadikan pertokoan.
“Padahal dengan anggaran Rp10 miliar misalnya, kita bisa memanfaatkan aset Pemkot Bandar Lampung untuk ruang terbuka hijau dan ruang publik. Tapi kenyataannya tidak demikian,” kata dosen UBL IB Ilham Malik saat menjadi narasumber diskusi soal kota yang diadakan Kolaborasi Pemuda Lampung atau Kopi di Kafe El Biruni Gedongmeneng hari ini, Selasa, 2/7/2019.
Ilham Malik menuturkan, kemauan untuk membuka ruang terbuka hijau dan ruang publik oleh Pemkot tidak ada.
Padahal, itu adalah amanat undang-undang dan punya kemanfaatan luar biasa bagi warga kota. Misalnya untuk daerah serapan air dan ruang publik bagi keluarga di kota ini.
Sebab itu, kata Ilham Malik, ke depan dibutuhkan pemimpin yang memiliki pengetahuan memadai soal tata kota dan punya komitmen melakukan perubahan signifikan. [Andi Apriyadi]