Jejamo.com, Bandar Lampung – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung akan terus memonitor wacana perampingan atau pemutusan hubungan kerja yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Medika terhadap 34 pegawainya.
Kepala Disnakertrans Lampung Lukmansyah memaparkan klarifikasi dilakukan dengan direktur, sekretaris dan manajer HRD pihak RS. Hasil klarifikasi dari manajemen RS Medika, masih belum ada sikap PHK.
Memang menurutnya, ada wacana perampingan yang dilakukan terhadap 34 pegawai RS. Terdapat enam yang menjelang masa habis kontrak dan ada dua orang yang keterima PNS.
“Jadi begini, kalau di berita sebelumnya 41 orang klarifikasi manajemen hanya 34 orang saja. Nah, kalau wacana perampingan ada. Karena operasional membengkak imbas putus kontrak dengan BPJS, ” ujarnya kepada wartawan, Rabu 16/1/2019.
Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung ini mengatakan, perampingan dilakukan bukan dengan PHK. Akan tetapi wacananya adalah dengan dilakukan mutasi dengan anak perusahaan di Jakarta.
“Dan itu juga sudah tertuang dalam kontrak kerjanya. Yang dilihat adalah hanya kekhawatiran pegawai saja. Cuma, memang ada keterlambatan pembayaran gaji tapi hanya hitungan hari, ” kata dia.
Kendati demikian, dia mengatakan akan tetap memonitor perselisihan hubungan industrial antara karyawan dan pihak rumah sakit.
“Pengawasan tetap kami jalankan. Tapi jika memang sampai terjadi PHK dan tidak dibayarka haknya, prosesnya ke Disnaker Kabupaten dulu untuk PHI. Jika tidak selesai, akan kita proses, ” kata dia.
Mengenai tudingan lelet dari Komisi V, dia menjelaskan justru pihaknya bersikap aktif.
“Justru ini sikap aktif dari Disnakertrans Lampung. Karena memang PHI awal di kabupaten, ” kata dia.
Jika ada PHK, mereka mesti wajib diberikan haknya sesuai perundang undangan yang berlaku, tapi dalam ini bukan ranah Disnaker Provinsi, melainkan wewenang Disnaker Kabupaten Lampung Selatan. [Sugiono]