Jejamo.com, Tanggamus – Bank Syariah Tanggamus sempat menjadi sorotan anggota DPRD setempat lantaran mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabatnya yang tak jelas diketahui publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Umum Bank Syariah Kabupaten Tanggamus, Azwar, membenarkan kalau sejak berdirinya pada tahun 2004 jabatan Direktur Utama dan Direktur belum pernah berganti.
Kalau mengacu pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berlaku di Bank Syariah, pengangkatan dan pemberhentian jabatan Direktur dan Direksi ditentukan oleh pemegang saham tertingig, dengan maksimal jabatan dua periode atau 8 tahun. Pemegang saham tertinginya Bank Syariah Tanggamus sendiri adalah Pemkab Tanggamus.
“Aset yang saya tau, setor dana nasabah dan dana pihak ketiga, untuk jumlah saya lupa. Aset tidak bergerak ada 3 unit mobil operasional, bangunan kantor ini masih hak guna bangunan. Benar ada rencana untuk menyewa ruko untuk dijadikan kantor selama 5 tahun ke depan, kalau tidak salah Rp525 juta,” jelas Azwar kepada Jejamo.com, Senin, 5/7/2021.
Ditambahkannya, untuk pendanaan 100 persen didukung pemda di mana tahun 2021 ini dianggarkan Rp1,8 miliar. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2020 yakni sebesar Rp1,5 miliar.
“Kami selaku bawahan selama ini nyaman-nyaman saja dan bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Azwar seraya menambahkan tak masalah jika ada pergantian suasana dengan pemimpin baru.
Jejamo.com sebelumnya mencoba bertemu Direktur Utama dan Direktur Bank Syariah Tanggamus. Namun, mereka tidak bisa ditemui karena sedang mengikuti rapat lewat aplikasi Zoom.
Sejak berdiri pada tahun 2004, jabatan Direktur Utama Bank Syariah Tanggamus dijabar oleh Pala Sipadoli dari Bandar Lampung, sementara Direkturnya diemban oleh Saryono dari Kabupaten Pingsewu.(*)[Zairi]