Jejamo.com, Pringsewu – Dinas Pendapatan Daerah Kabupetan Pringsewu memberikan peringatan pemilik reklame yang tak membayar pajak di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Kabid Pajak Daerah Dispenda Pringsewy Moudy Nazolla, mengatakan, hari ini pihaknya bersama Satpol PP Pringsewu dan Badan Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu, sudah mendatangi 11 titik reklame tidak membayar pajak.
Menurutnya, reklame tersebut selain tidak membayar pajak, keberadaanya mengganggu reklame lain yang sudah membayr pajak, sehingga perlu untuk ditertibkan.
“Setelah kami mintai info dari para pemilik toko, reklame itu milik vendor seperti Asus, Advan dan Kubota. Dari 11 titik tersebut belum membayar pajak. Sebelumnya kami sudah sering memberikan teguran namun belum diindahkan,” jelasnya kepada jejamo.com, Selasa, 15/11/2016.
Ia mengatakan, sanksi yang diberikan hari ini hanya berupa teguran dan penempelan segel belum membayar pajak. Hal ini agar para vendor tersebut memenuhi kewajibannya membayar pajak.
“Kami juga mengimbau pemilik toko agar proaktiv menanyakan kepada pihak vendor bila diberi atau dititipi reklame, ditanyakan dulu sudah bayar pajak atau belum,” tegasnya.
Moudy menjelaskan, tahun 2016 ini Dinas Pendapatan Daerah Pringsewu menetapkan target pendapatan dari pajak reklame sebesar Rp 214 juta dan sudah tercapai 96 persen.(*)
Laporan Budi Bagus Darmawan, Wartawan Jejamo.com