Jejamo.com, Bandar Lampung – Tersangka Suadi pemilik sepasang gading gajah mengaku, barang tersebut merupakan milik keluarga yang tersimpan sejak lama di rumahnya.
“Itu punya keluarga, memang ingin saya. Gading itu disimpan di rumah saya sudah 4 tahun,” ujarnya di Pos Gakkum Provinsi Lampung, Sabtu, (27/7/2019).
Sementara itu, tersangka M. Ariadi Candra mengatakan, dirinya hanya sebagai makelar jual beli gading.
“Saya diajak Suadi bertemu, niatnya cuma mau lihat-lihat gading itu dulu. Tetapi ketangkap duluan, saya cuma ambil ujung saja kalau gadingnya laku terjual,” paparnya.
Di sisi lain, Ujang Suryadi dari Yayasan Badak Indonesia (Yabi) Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikan gading gajah ini berasal dari mana. Tetapi ia memperkirakan usia gading gajah di bawah 5 tahun.
“Tapi kami akan menganalisis DNA terlebih dahulu. Jadi kami bisa tahu dari gajah mana. Kalau dilihat dari bentuknya, ini gading gajah sumatera. Tapi tidak tahu dari wilayah barat apa timur,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) bersama bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) yang terdiri dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS), Wildlife Conservation Society (WCS) dan Yayasan Badak Indonesia (Yabi) menangkap tiga pelaku saat transaksi gading gajah, pada Jumat malam, (26/7/2019), pukul 23.00 WIB.
Ketiga pelaku yang ditangkap di rumah makan Begadang 5, Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung yakni M. Ariadi Candra (45) bersama keponakannya Julvaredi Pratama (23) warga Kecamatan Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara dan Suadi (42) warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan serta menyita barang bukti dua gading gajah. [Andi Apriyadi]