Jejamo.com, Bandar Lampung – Usai dilakukan pemeriksaan sekitar dua jam, mantan Pj Bupati Lampung Timur Tauhidi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Rutan Way Hui, Lampung Selatan oleh petugas Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Way Hui, hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Widiantoro kepada jejamo.com, usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Kejari Bandar Lampung. Rabu malam, 27/4/2016.
Tauhidi disebut telah merugikan negara sebanyak Rp 6, 48 Miliar, terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. “Namun, tersangka sudah mengembalikan uang negara sekitar Rp 5 miliar, jadi yang belum dikembalikan sekitar Rp 1 miliar lebih,” kata Widiantoro.
Selain itu, menurut Widiantoro, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain Tauhidi yang kini sudah ditetapkan.”Bisa jadi masih ada tersangka lain yang terlibat perkara ini,” kata dia.
Dia menambahkan, modus yang dilakukan tersangka Tauhidi yaitu dengan berkolusi melakukan pelelang terhadap perlengkapan alat-alat sekolah dengan anggaran Rp 17,7 miliar,di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012. Proyek ini sedianya akan mengadakan 93 paket pelengkap sekolah untuk SD, MI, SMP dan MTS.
“Atas dugaan korupsi tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tuturnya.
Sebelumnya, Mantan Penjabat Bupati Lampung Timur Tauhidi Rabu malam, 27/4/2016, dibawa Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, sekitar pukul 19.00 WIB.
Pantauan jejamo.com, Tauhidi datang dengan didampingi penasehat hukumnya bersama tim dari Kejaksaan Agung. Ia kemudian memasuki ruang staf pidana khusus. Tauhidi nampak mengenakan kemeja putih dan celana jeans warna biru.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com.