Jejamo.com, Bandar Lampung – Seorang ayah di Pringsewu, Junaedi (35) tega menyetubuhi anak tirinya selama enam tahun. Dengan alasan tidak tahan ditinggal istri pergi ke kebun, Junaedi tega menggauli EL (16) di dalam rumahnya sendiri.
Wakil Direktur Ditkrimum Polda Lampung AKBP Juni Duarsah mengatakan, palaku menyetubuhi anak tirinya sejak masih berusia 10 tahun, perbuatan itu dilakukan setelah istrinya pergi berkebun.
“Modus pelaku masuk kedalam kamar korban, setelah istrinya pergi berkebun. Lalu pelaku memaksa korban untuk bersetubuh, pelaku juga mengacam korban akan memukulnya jika menolak,” ujarnya kepada jejamo.com, di Mapolda, Kamis, 27/10/2016
Korban EL yang sudah tidak tahan lagi kemudian melaporkan kejadian itu kepada ibunya. Sang ibu kemudian melapor kejadian tersebut ke Polsek Pardasuka, Peringsewu. “Setelah menerima laporan dari ibu korban, kami lakukan penangkapan. Namun, pelaku sempat melarikan diri. Untungnya pelaku berhasil ditangkap warga,” tutur Juni Duarsah.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, tersangka mengaku menyetubuhi korban karena tidak tahan selalu ditinggal oleh isterinya pergi ke kebun. “Saya tidak tahan. Ditinggal terus ke kebun oleh istri, saya juga khilaf melakukan itu,” katanya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com