Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

DJP Bengkulu dan Lampung Luncurkan Pemetaan Wilayah Bandar Lampung

Kepala Kantor DJP Bengkulu dan Lampung, Rida Handanu (kiri) | ist
Kepala Kantor DJP Bengkulu dan Lampung, Rida Handanu (kiri) | ist

Jejamo.com, Bandar Lampung– membayar pajak adalah suatu kewajiban bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai subyek pajak. Maka dari itu kantor Direktor Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung me-launching pemetaan wilayah se-kota Bandar Lampung, Jumat, 17/2/2017.

Dalam keterangan pers kepada jejamo.com, Kepala Kantor DJP Bengkulu dan Lampung, Rida Handanu, mengatakan, masih banyak wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya akibat ketidaktahuan ataupun ketidaktaatan wajib pajak.

Dirinya mengatakan, kanwil DJP Bengkulu dan lampung akan melaksanakan pemetaan di wilayah kanwil DJP Bengkulu dan Lampung secara simultan dan terpadu yang akan di mulai di wilayah kota bandar lampung.

“Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah dalam rangka menegakkan prinsip keadilan, dimana setiap masyarakat wajib pajak berkontribusi kepada negara dengan melakukan pembayaran pajak sehingga tidak ada usaha/areal usaha yang melakukan subyek pajaknya tidak membayar pajak,” jelasnya.

Rida berharap, kepada masyarakat yang belum mendaftarkan diri, segera mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak setempat untuk mendapatkan npwp dan yang sudah mempunyai npwp agar memenuhi kewajiban perpajakannya ( pembayaran dan pelaporan).

Direktorat jendral pajak memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum pernah di laporkan dalam spt tahunan melalui program tax amnesty.(*).

Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini