Jejamo.com, Bandar Lampung – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Pelayanan Bengkulu-Lampung, mengikuti persamaan persepsi Undang-Undang No 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) bersama beberapa DJP Wilayah Sumatra.
“Persamaan persepsi untuk memberikan masyarakat sudut pandang yang sama untuk lebih memahami lalu ikut dalam tax amnesty. Selain itu agar tidak ada kebimbangan peserta tax amnesty,” ujar Kabid P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pajak Wilayah Bengkulu dan Lampung, Herman Saidi, kepada jejamo.com, Senin, 5/9/2016.
Ia menjelaskan, pelaksanaan persamaan persepsi digelar di Kanwil DJP Sumatera Selatan-Babel beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, Kementrian Keuangan RI melalui Diretorat Jenderal Pajak mengeluarkan surat edaran Nomor SE-34/PJ/2016 tentang petunjuk penerimaan dan tindak lanjut surat pernyataan harta untuk pernyataan harta pengampunan pajak ditempat ditentukan
Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 PMK 03/2016 terkait dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak, perlu dibuat petunjuk penerimaan dan tindak lanjut surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak di tempat tertentu.
“Tujuanya sebagai acuan prosedur penerimaan dan tindak lanjut Surat Pernyataan Harta untuk tertib administrasi dalam penerimaan,” tandasnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com